KONTRASPRO - SELAIN memberhentikan Insert Pagi dan Rumpi No Secret, program Trans TV Berita Islami Masa Kini juga kena sanksi KPI.
Namun tidak seperti Insert Pagi dan Rumpi No Secret yang sampai mendapat sanksi berhenti tayang sementara, Berita Islami Masa Kini mendapat Teguran Tertulis Kedua.
Pelanggaran ditemukan pada tayangan 1 September 2015.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat bernomor 913/K/KPI/09/15, program tersebut mengangkat tema tentang kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah dimana terdapat pernyataan antara lain;
"..kesalahan dalam mengamalkan surat Al-Fatihah di antaranya yaitu mengirimkan Al-Fatihah untuk orang yang sudah tiada..".
Selain itu, terdapat pula pernyataan dari pembawa acara yakni Zaskia Adya Mecca
"..karena terus terang saya baru tahu sekarang, kalau yang namanya Al-Fatihah saya sering banget membacakan surat Al-Fatihah untuk orang-orang yang sudah meninggal biasanya habis shalat tapi ternyata Rasulullah tidak menjalankannya.."
dan
"..betul sekali, jangan sampai ketika kita melakukan sesuatu dengan niat yang baik tapi justru kita malah melakukan bid’ah, itu kan ngeri banget".
KPI menganggap, hal tersebut dapat menyinggung dan menimbulkan kesalah pahaman karena adanya perbedaan pandangan/paham dalam agama Islam.
KPI Pusat mengingatkan bahwa dalam menyajikan sebuah program siaran yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam suatu agama wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, dengan narasumber yang berkompeten dan dapat dipertanggungjawabkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, sebelumnya program acara "Berita Islami Masa Kini" pernah mendapatkan Teguran Tertulis Pertama dengan surat Nomor 635/K/KPI/06/15, pada 23 Juni 2015 yang membahas tentang alasan perpindahan agama seseorang.
"Dengan munculnya dua teguran itu, KPI akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program acara itu. Dalam pemantauan nanti, jika masih ditemukan pelanggaran KPI akan memberikan sanksi yang lebih berat yaitu penghentian sementara sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012," kata Idy sebagaimana dikutip situs KPI, Jumat, 4 September 2015.
Selain didasarkan pada temuan dan kajian tim pemantauan KPI, Idy menjelaskan, KPI banyak menerima aduan dari masyarakat setelah acara itu ditayangkan. "Prinsipnya program siaran tidak boleh mempertentangkan ajaran dan pemahaman baik intra maupun antaragama. Apalagi sampai mengklaim paling benar sendiri sembari menyalahkan pihak lain," ujar Idy.
(ray/ray)
Sumber : Tabloidbintang
Post a Comment Blogger Facebook